Di tengah pandemi Covid 19, gambar mural mewarnai pemberitaan tanah air dalam beberapa hari terakhir. Warga biasa, Polri, anggota DPR hingga sejumlah pengamat turut angkat bicara. Akhirnya mural mural itu dihapus petugas.
Sebuah mural yang menggambarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang jadi perhatian masyarakat. Pasalnya, ada sematan kalimat 404: Not Found yang tertulis di ilustrasi Presiden Jokowi. Polisi pun turun tangan menangani hal tersebut.
Mural itu terpampang jelas di Jalan Pembangunan 1, Batujaya, Batu ceper, Kota Tangerang. Warga yang pertama menemukan mural itu kemudian melapor pada lurah setempat. "Kita ada yang melaporkan, warga. Kita enggak tahu kapan itu dibuatnya, sekitar jam 10.30 WIB Kamis katanya ada gambar itu, kita lihat," kata Jamaludin, Lurah Batujaya, Sabtu (14/8/2021).
Kini polisi tengah memburu seniman yang membuat gambar mural tersebut. Awalnya, mural tersebut diketahui oleh warga sekira pukul 10.30 WIB. Lurah Batujaya, Jamaludin, mengatakan setelah warga memberikan kesaksian, dirinya melapor kepada pihak Kecamatan, kepolisian, dan TNI.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, mengatakan setelah adanya pelaporan tersebut, kini mural dihapus. Tepatnya, ditindih menggunakan cat hitam. Tidak hanya itu, dirinya juga mengatakan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu seniman yang membuat mural Jokowi 404: Not Found.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, mengatakan bahwa Presiden Jokowi merupakan lambang negara dan harus dihormati. Penyelidikan terhadap sosok seniman mural itu dilakukan lantaran karyanya dianggap melecehkan lambang negara dan tidak berjiwa nasionalis. "Presiden itu Panglima Tertinggi TNI Polri, itu lambang negara. Kalau kita sebagai orang Indonesia mau pimpinan negara digituin. Jangan dari sisi yang lain kalau orang punya jiwa nasionalis," terang Rachim
Kejadian penemuan mural Jokowi tersebut meramaikan sosial media twitter. Bahkan terpantau pada Minggu pagi (15/8/2021), tagar #Jokowi404NotFound masuk dalam daftar trending. Tagar tersebut pun diramaikan 17 Ribu cuitan warganet.
Sebuah mural di sudut jalan di Bangil, kabupaten Pasuruan, mendadak dihapus. Penghapusan mural bertuliskan "Dipaksa Sehat di Negara Yang Sakit" ini pun menjadi viral di media sosial. Mural di sebuah tembok bangunan yang tidak digunakan ini dihapus oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya, mural ini menjadi perhatian karena lokasinya strategis di dekat rel Stasiun Kereta Api (KA) Bangil. Camat Bangil, Komari, saat dihubungi mengakui penghapusan gambar mural tersebut. "Iya memang benar kami yang menghapus," kata Camat saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (12/8/2021).
Dia mengatakan, penghapusan mural ini atas perintah pimpinan. "Saya dihubungi Satpol PP dan diminta untuk menghapus mural tersebut," jelasnya. Komari menyebut, satu di antara alasan perintah untuk menghapus mural itu karena dianggap kurang pantas.
Ia menyebut, bukan gambar muralnya yang dianggap kurang pantas, tapi tulisan yang ada di dalam mural itu tidak etis. "Yang membaca mural itu kan orang banyak. Khawatirnya penafsirannya macam macam," tandasnya. Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto menyebut pejabat yang menghapus mural itu pongah.
Menurutnya, penghapusan mural ini menjadi bukti bahwa mereka tidak bisa menerima critical thinking yang disampaikan melalui ekspresi berupa mural. "Saya kira, tidak seharusnya kritik yang disampaikan melalui gambar berestetika itu dihapus. Critical thinking juga butuh estetika. Pejabat jangan berpikir gersang," tandas dia. Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan penghapusan mural tersebut dilakukan 2 hari lalu oleh pemerintah di tingkat kecamatan.
Bakti mengaku tak tahu kapan dan oleh siapa mural itu dibuat. "Tidak tahu kapan dibuat. Tahu tahu sudah ada laporan. Karena terus terusan ada laporan, akhirnya saya sampaikan kepada pak camat untuk ditertibkan," kata Bakti seperti dikutip dari Kompas.com. Dia berdalih, penghapusan mural dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Pasuruan nomor 2 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam pasal 19 di Perda tersebut, tercantum larangan mencoret dinding atau tembok sarana umum. "Itu dikategorikan sarana umum karena pinggir jalan persis itu kan. Dan dilihat oleh umum," ujarya. Dia juga menyebut, tulisan mural tersebut dinilai provokatif.
"Nadanya kalau kami mengartikannya dapat dikatakan kritis. Cuma kan multi tafsir. Kalau kami mengartikan provokasi juga, menghasut lah. Sekarang kalau misalnya bahasanya Dipaksa Sehat di Negara Sakit, apakah memang negara kita sakit? kan jadi pertanyaan juga," imbuhnya. Bakti menyebut, sampai saat ini Satpol PP Kabupaten Pasuruan masih mencari pemilik rumah kosong yang temboknya digambari mural tersebut. Selain itu mereka juga mencari pembuat mural tersebut untuk melakukan klarifikasi.