asuransi kredit

Bank menawarkan berbagai jenis pinjaman yang bisa diajukan oleh nasabahnya. Seperti pinjaman tanpa angunan, pinjaman kepemilikan rumah, hingga pinjaman untuk biaya pendidikan. Jika kamu dalam waktu dekat ingin mengambil pinjaman, pastikan dulu kebutuhan kamu dan apakah kamu membutuhkan asuransi pinjaman tidak.

 

Beberapa bank akan mewajibkan nasabahnya untuk memiliki asuransi pinjaman atau kredit ini sebagai salah satu syarat pengajuan kredit. Namun, sebagian bank lainnya hanya menawarkannya sebagai pilihan saja bukan sebagai syarat utama.

 

Asuransi kredit adalah salah satu jenis asuransi yang memberikan perlindungan dan jaminan kepada kreditur, jika terjadi resiko gagal kepada debitur. Kreditur yang dimaksud adalah orang yang mengambil pinjaman dari bank, sedangkan debitur adalah pihak yang memberikan pinjaman, yaitu bank.

 

Cara kerja asuransi kredit untuk keperluan pinjaman di bank tidak jauh berbeda dengan asuransi jenis lainnya. Asuransi akan memberikan manfaat dengan sejumlah premi yang harus dibayarkan. Untuk kasus pinjaman seperti ini, biasanya biaya premi sudah masuk dalam cicilan pembayaran kredit atau bisa juga sudah lunas dibayarkan bersamaan dengan uang muka.

 

Hal-hal yang dapat diberikan perlindungan dari asuransi kredit adalah jika tertanggung mengalami kecelakaan, sakit, meninggal dunia, atau cacat permanen yang diakibatkan oleh kecelakaan, sehingga tidak mampu lagi bekerja untuk melunasi cicilan kredit.

 

Jenis-jenis Asuransi Kredit di Bank

 Secara umum, cara kerja asuransi kredit ini hampir mirip dengan asuransi jiwa. Uang pertanggungan akan diberikan jika tertanggung meninggal dunia atau cacat total tetap. Bedanya asuransi jiwa memberikan uang pertanggungan kepada keluarga yang ditinggal, sedangkan asuransi kredit diberikan kepada pihak bank untuk melunasi cicilan kredit.

Menurut artikel dari qoala.app terdapat beberapa jenis asuransi kredit, antara lain:

1. Asuransi Jiwa

 Asuransi jiwa adalah salah satu jenis asuransi kredit di bank, yang memiliki manfaat berupa melunasi kredit yang dilakukan oleh tertanggung yang gagal membayar kredit akibat meninggal dunia. Asuransi ini juga berguna untuk melepas ahli waris dari beban utang yang ditinggalkan.

Syaratnya adalah untuk kreditur yang ingin mengajukan kredit saat berusia di atas 50 tahun atau memasuki usia pensiun. Jenis asuransi ini sangat berguna bagi keluarga atau ahli waris, agar tidak mendapatkan masalah keuangan dengan harus membayarkan sisa kredit.

2. Asuransi KPR

KPR adalah kredit kepemilikan rumah yang banyak diajukan oleh masyarakat Indonesia. Jenis kredit ini membutuhkan waktu yang lama untuk pelunasannya. Maka dari itu, untuk mengambil KPR di bank, biasanya nasabah juga diwajibkan untuk membeli asuransi KPR. Karena asuransi KPR memberikan manfaat berupan jaminan atas kredit pembelian properti seperti rumah, apartemen dan ruko.

3. Asuransi Kredit Modal Kerja (KMK)

 Kredit Modal Kerja adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus, seperti invetori, piutang, proyek, dan kebutuahn khusus lainnya. Asuransi modal kerja ini berfungsi untuk memberikan proteksi pada masa pertanggungan atas resiko kerugian yang diderita oleh bank, yang diakibatkan nasabah tidak mampu melunasi kredit yang digunakan.

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

liputanwarga
24fakta
pintuwarga
studioberita
faktakata
jelajahharian
pinturakyat
pusatberita
infoterupdate
infoterbaru
pucatberita
pusatberitah
24jamterbaru
redaksi sipil
viral62
indoredaksi
pastifakta
62terkini
redaksi62
trending62
martek.id
mac218
mac218
mac218
rtp mac218
slot dana
situs slot777 situs slot777 situs slot777
slot dana
slot pulsa
slot bonus new member
agen138